LPS Jamin Uang Simpanan Nasabah di Bank hingga Rp2 Miliar

Sabtu, 08 Juli 2023 - 07:14 WIB
Dia menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25%.

Baca Juga: Bos LPS Ungkap Dampak Gagal Bayar Utang AS ke RI, Bisa Terjadi Guncangan Finansial

Syarat berikutnya adalah harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan. "Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya, gara-gara punya kredit enggak bisa bayar banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," jelasnya. Sementara, untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!