Kewenangan Pemda Naikkan HET LPG Bersubsidi Bisa Munculkan Persoalan
Selasa, 18 Juli 2023 - 08:18 WIB
Sofyano pun mengingatkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, di mana Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.
Baca Juga: Anggota Parlemen Ukraina Sebut Ledakan Jembatan Crimea Sukses Besar
Berdasarkan aturan itu, kata dia, untuk HET LPG bersubsidi di bawah jarak 60 km, harusnya tetap berlaku HET nasional yang ditetapkan menteri ESDM. Karena itu, Menteri ESDM bisa membatalkan HET LPG yang ditetapkan pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri Menteri ESDM tersebut.
Lebih jauh, dia menilai sebaiknya pemerintah mencabut kewenangan yang diberikan kepada pemda tentang kewenangan menaikkan HET LPG sebelum hal ini menjadi persoalan besar di masyarakat. HET LPG bersubsidi, tegas dia, sebaiknya hanya berlaku tunggal, yakni yang berlaku secara nasional.
"Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan pemerintah atau Pertamina juga, sama seperti SPBU. Jadi seharusnya tidak perlu ada HET pemda, tetapi HET tunggal secara nasional saja seperti harga BBM," tandasnya.
Baca Juga: Anggota Parlemen Ukraina Sebut Ledakan Jembatan Crimea Sukses Besar
Berdasarkan aturan itu, kata dia, untuk HET LPG bersubsidi di bawah jarak 60 km, harusnya tetap berlaku HET nasional yang ditetapkan menteri ESDM. Karena itu, Menteri ESDM bisa membatalkan HET LPG yang ditetapkan pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri Menteri ESDM tersebut.
Lebih jauh, dia menilai sebaiknya pemerintah mencabut kewenangan yang diberikan kepada pemda tentang kewenangan menaikkan HET LPG sebelum hal ini menjadi persoalan besar di masyarakat. HET LPG bersubsidi, tegas dia, sebaiknya hanya berlaku tunggal, yakni yang berlaku secara nasional.
"Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan pemerintah atau Pertamina juga, sama seperti SPBU. Jadi seharusnya tidak perlu ada HET pemda, tetapi HET tunggal secara nasional saja seperti harga BBM," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :