Resmi, Indonesia Miliki Bursa Kripto Pertama di Dunia

Jum'at, 21 Juli 2023 - 16:33 WIB
Selain itu, Bappebti juga memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia untuk bertindak sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Bappebti juga menetapkan pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terang Didid, difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik. Dirinya mengharapkan aktivitas di pasar kripto mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Baca Juga: Riset Sebut Tahun 2022 Menjadi yang Terburuk Bagi Industri Kripto

Dia mengatakan demi memacu pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti mendorong kolaborasi dari kementerian atau lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.

"Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!