Dukung Tata Kelola TJSL Sektor ESDM, E2S Gelar Proving League

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:52 WIB
"Pelaksanaan CSR dan inovasi sosial ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh perusahaan. Hal itu membutuhkan kolaborasi agar kebutuhan masyarakat terpenuhi secara berkelanjutan dan penciptaan bidang pekerjaan atau aktivitas masyarakat lokal untuk menunjang local livelihoods generation," tegasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 3.259 perusahaan ikut serta pada PROPER periode 2021-2022, naik 27% dari jumlah peserta tahun sebelumnya 2.593 perusahaan. Tahun ini, seiring dengan proses pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19, jumlah perusahaan yang akan terlibat dalam PROPER diprediksi meningkat.

Namun, untuk memenuhi standar dan kriteria PROPER tidak mudah. Pasalnya, KLHK sebagai penyelenggara PROPER melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah menetapkan nilai ambang batas Hijau dan Emas Penilaian PROPER 2022 melalui keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.34/PPKL/SET.6/WAS.1/4/2022 untuk 36 jenis industri.

Tiap industri memiliki nilai ambang batas berbeda-beda, seperti untuk industri Migas EP nilai batas kandidat emas sebesar 635,03 dan kandidat hijau 558,18. Sementara perusahaan tambang batu bara untuk kandidat emas memiliki ambang batas 554,90 dan hijau 410,50. SEdang perusahaan tambang mineral memiliki nilai batas bawah kandidat emas 539,6 dan hijau 410,5.
(fjo)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More