Resmi Ambil Alih Blok Masela, Pertamina-Petronas Rogoh Kocek Rp9,75 Triliun
Selasa, 25 Juli 2023 - 11:44 WIB
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Petronas mengeluarkan biaya Rp9,75 triliun mengambil alih Blok Masela dari Shell. Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi dan Petronas Masela Sdn Bhd mengambil hak partisipasi tersebut dengan porsi Pertamina 20% dan Petronas 15%.
Direktur Gas dan Hulu Terintegrasi Shell Zoƫ Yujnovich mengatakan keputusan menjual partisipasi di Blok Masela sejalan dengan fokus pada alokasi modal yang lebih disiplin.
"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas dukungan mereka selama proses penjualan. Shell tetap aktif di Indonesia dan terus berkontribusi dalam perjalanan transisi energi negara," jelasnya melalui pernyataannya, dikutip Selasa (25/7/2023).
Secara rinci, pembayaran akuisisi Blok Masela sebesar USD325 juta dalam bentuk tunai dengan tambahan jumlah kontingen sebesar USD325 juta yang harus dibayarkan saat keputusan investasi akhir (FID) diambil pada proyek gas Abadi.
Transaksi tersebut memiliki tanggal efektif 1 Januari 2023 dan ditargetkan akan selesai pada kuartal III 2023, dengan syarat penyelesaian, antara lain, persetujuan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia.
Direktur Gas dan Hulu Terintegrasi Shell Zoƫ Yujnovich mengatakan keputusan menjual partisipasi di Blok Masela sejalan dengan fokus pada alokasi modal yang lebih disiplin.
"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas dukungan mereka selama proses penjualan. Shell tetap aktif di Indonesia dan terus berkontribusi dalam perjalanan transisi energi negara," jelasnya melalui pernyataannya, dikutip Selasa (25/7/2023).
Secara rinci, pembayaran akuisisi Blok Masela sebesar USD325 juta dalam bentuk tunai dengan tambahan jumlah kontingen sebesar USD325 juta yang harus dibayarkan saat keputusan investasi akhir (FID) diambil pada proyek gas Abadi.
Transaksi tersebut memiliki tanggal efektif 1 Januari 2023 dan ditargetkan akan selesai pada kuartal III 2023, dengan syarat penyelesaian, antara lain, persetujuan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia.
(nng)
tulis komentar anda