Revisi Aturan Jualan Online Mandek, Begini Penjelasan Kemendag
Selasa, 25 Juli 2023 - 13:02 WIB
Kemendag buka suara terkait Penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) buka suara terkait penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online . Diketahui aturan itu telah ditunggu-tunggu banyak pihak, namun prosesnya tidak kunjung rampung hingga kini.
Baca Juga: TikTok Shop Bisa Binasakan UMKM, Teten Masduki: Revisi Aturan Tampaknya Macet di Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan, proses harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu masih melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait. "Revisi Permendag 50/2020 menunggu jadwal dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kemenkumham sebagai host," kata Isy kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Aturan Jualan Online Tak Kunjung Direvisi Kemendag, Teten: Jalankan Saja Perintah Presiden!
Baca Juga: TikTok Shop Bisa Binasakan UMKM, Teten Masduki: Revisi Aturan Tampaknya Macet di Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan, proses harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu masih melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait. "Revisi Permendag 50/2020 menunggu jadwal dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kemenkumham sebagai host," kata Isy kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Aturan Jualan Online Tak Kunjung Direvisi Kemendag, Teten: Jalankan Saja Perintah Presiden!
Lihat Juga :