Aturan Jualan Online Tak Kunjung Direvisi Kemendag, Teten: Jalankan Saja Perintah Presiden!

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:25 WIB
loading...
Aturan Jualan Online Tak Kunjung Direvisi Kemendag, Teten: Jalankan Saja Perintah Presiden!
Menteri Teten Masduki menyebut revisi permendag bisa melindungi UMKM dari serbuan produk asing. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk dideteksi. Menurutnya revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 perlu segera direalisasikan, sebab sudah terlalu lama mandek.



"Udah kelamaan sekarang udah lima bulananlah. Saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab, udah selesai draftnya, tapi kok nggak diharmonisasi. Ini kan buying time gitu loh," kata Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas, bahkan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.

"Pak Presiden sudah ngasih arahan ini bahaya. Kita semua menterinya jalankan saja perintah Presiden. Saya sudah jalankan," tuturnya.

Teten menjelaskan, ada dua usulan yang disampaikan. Pertama retail online dilarang menjual produk dari luar negeri secara langsung (cross border) atau tanpa melalui mekanisme impor yang semestinya.

"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini. Sudah di sini, mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan?" tegasnya.

Sementara usulan yang kedua yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk luar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan.

"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya USD100, boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.



Sebagai informasi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)