Langgar Aturan Laporan Keuangan, Krakatau Steel Kena Denda BEI
Selasa, 25 Juli 2023 - 18:32 WIB
PT Krakatau Steel Tbk kena denda BEI terkait laporan keuangan. Foto/Dok
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) melayangkan peringatan tertulis ketiga sekaligus denda sebesar Rp150 juta kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) terkait laporan keuangan kuartal I-2023. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyoroti soal komparasi laporan keuangan tiga bulan pertama KRAS yang memakai perbandingan tahun buku 2022 yang belum diaudit.
Baca juga: Dana Penerbitan Surat Utang di BEI Tembus Rp73,5 Triliun
"Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan triwulan I 2023 menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited)," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16, diatur bahwa Laporan tengah tahun (interim disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Dana Penerbitan Surat Utang di BEI Tembus Rp73,5 Triliun
"Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan triwulan I 2023 menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited)," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16, diatur bahwa Laporan tengah tahun (interim disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Lihat Juga :