Langgar Aturan Laporan Keuangan, Krakatau Steel Kena Denda BEI
Selasa, 25 Juli 2023 - 18:32 WIB
Sementara mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14 tahun 2022 diatur bahwa laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik.
Diketahui, laporan konsolidasian KRAS triwulan pertama 2023 masih memakai komparasi keuangan tahun buku 2022 yang belum diaudit. BEI mendorong emiten tembaga pelat merah ini untuk menyampaikan kembali laporan keuangannya.
Baca juga: Ragusa dan Zangrandi Masuk Daftar 100 Es Krim Paling Ikonik di Dunia
"Menyusul hal tersebut bursa mengenakan Surat Peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya laporan keuangan triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Nyoman.
Diketahui, laporan konsolidasian KRAS triwulan pertama 2023 masih memakai komparasi keuangan tahun buku 2022 yang belum diaudit. BEI mendorong emiten tembaga pelat merah ini untuk menyampaikan kembali laporan keuangannya.
Baca juga: Ragusa dan Zangrandi Masuk Daftar 100 Es Krim Paling Ikonik di Dunia
"Menyusul hal tersebut bursa mengenakan Surat Peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya laporan keuangan triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Nyoman.
(uka)
Lihat Juga :