Utang Istaka Karya ke Vendor Belum Lunas, Erick Thohir: Tunggu Dijual Dulu

Rabu, 26 Juli 2023 - 11:54 WIB
Puncak perkara Istaka Karya terjadi pada 2012 silam. Saat itu BUMN konstruksi itu masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat.

Perusahaan resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 setelah PN Jakarta Pusat menyatakan perseroan pailit.

Baca Juga: Kisah Pilu Triyatno, Korban Utang BUMN Istaka Karya yang Rumahnya Disita Bank

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan persoalan Istaka Karya masuk PKPU sejak 2012 jauh sebeumnya pihaknya menjabat sebagai Menteri BUMN. Ia pun menegaskan akan menuntaskan permasalahan tersebut.

"Terlalu banyak problem di BUMN problem lama, kok selama ini didiamkan. Nah beri kesempatan saya, tapi saya juga tidak mau dipojokin seakan-akan ini karena saya," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!