Beleid Anyar EBT Bakal Dirilis, Pungutan Air yang Mahal Bisa Diberantas

Selasa, 28 Juli 2020 - 18:54 WIB
PLTA Batangtoru. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur harga listrik energi baru terbarukan (EBT) . Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM F.X. Sutijastoto mengatakan, Kementerian ESDM terus melakukan komunikasi dengan kementerian terkait agar beleid itu cepat diselesaikan.

"Sedang dibahas antarkementerian. Ya semoga sebelum akhir tahun sudah selesai," ujarnya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dia meyakini, aturan itu telah mendapat dukungan penuh dari para pengusaha EBT. Keyakinan itu ditunjukkan dengan adanya sinergi komunikasi kepada mereka selama proses penyusunan regulasi.

"Ini kita susun bersama dengan para pelaku usaha. Jadi kita komunikasikan dan melakukan benchmarking terhadap proyek-proyek yang ada. Fasilitasi ini diharapkan mendukung pendanaan bagi dunia usaha mereka," ungkapnya.



Menurut Sutijastoto, saat ini dengan mengandalkan peraturan menteri (permen) ESDM saja belum cukup menstimulus lahirnya kontrak-kontrak EBT yang baru. Untuk itu, pemerintah berupaya membangun level playing field dengan perpres EBT.

"Makanya untuk membangun level kompetitif, harga EBT nanti ditentukan melalui perpres. Ini sangat penting," tuturnya. ( Baca juga:PLN Terus Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan )

Sutijastoto melanjutkan, belum optimalnya pasar EBT di Indonesia menjadi tantangan tersendiri mengingat skala keekonomian sering kali dianggap kurang kompetitif ditandai dengan tingginya harga beli EBT.

"Pabrikan-pabrikan PLTS kita itu baru pabrikan solar panel. Itupun kapasitasnya kecil-kecil, paling besar 100 mega watt (MW). Apalagi bahan bakunya masih impor, akibatnya harganya cukup tinggi," jelasnya.

Dia membandingkan, harga PLTS di Indonesia telah mencapai USD1 per watt peak, sementara di Tiongkok sudah berada di level USD20-30 sen per watt peak dengan kapasitas 500 MW hingga 1.000 MW.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More