Beleid Anyar EBT Bakal Dirilis, Pungutan Air yang Mahal Bisa Diberantas
Selasa, 28 Juli 2020 - 18:54 WIB
"Makanya untuk membangun level kompetitif, harga EBT nanti ditentukan melalui perpres. Ini sangat penting," tuturnya. ( Baca juga:PLN Terus Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan )
Sutijastoto melanjutkan, belum optimalnya pasar EBT di Indonesia menjadi tantangan tersendiri mengingat skala keekonomian sering kali dianggap kurang kompetitif ditandai dengan tingginya harga beli EBT.
"Pabrikan-pabrikan PLTS kita itu baru pabrikan solar panel. Itupun kapasitasnya kecil-kecil, paling besar 100 mega watt (MW). Apalagi bahan bakunya masih impor, akibatnya harganya cukup tinggi," jelasnya.
Dia membandingkan, harga PLTS di Indonesia telah mencapai USD1 per watt peak, sementara di Tiongkok sudah berada di level USD20-30 sen per watt peak dengan kapasitas 500 MW hingga 1.000 MW.
"Perpres EBT mampu menjadi jawaban atas berbagai permasalahan saat ini dengan memberikan net benefit yang positif," imbuhnya.
Urgensi lain dari pembentukan rancangan perpres ini adalah belum ada kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit independent power producer (IPP) yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Sutijastoto melanjutkan, belum optimalnya pasar EBT di Indonesia menjadi tantangan tersendiri mengingat skala keekonomian sering kali dianggap kurang kompetitif ditandai dengan tingginya harga beli EBT.
"Pabrikan-pabrikan PLTS kita itu baru pabrikan solar panel. Itupun kapasitasnya kecil-kecil, paling besar 100 mega watt (MW). Apalagi bahan bakunya masih impor, akibatnya harganya cukup tinggi," jelasnya.
Dia membandingkan, harga PLTS di Indonesia telah mencapai USD1 per watt peak, sementara di Tiongkok sudah berada di level USD20-30 sen per watt peak dengan kapasitas 500 MW hingga 1.000 MW.
"Perpres EBT mampu menjadi jawaban atas berbagai permasalahan saat ini dengan memberikan net benefit yang positif," imbuhnya.
Urgensi lain dari pembentukan rancangan perpres ini adalah belum ada kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit independent power producer (IPP) yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Lihat Juga :