Antisipasi Banjirnya Produk China di Platform Digital, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas
Kamis, 27 Juli 2023 - 18:59 WIB
Teten menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya tidak mau berbagi lapak dengan produk impor, terutama produk-produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri dan harganya terbilang murah.
"Susah kalau (pembatasan) produk. Mendingan kita mainnya di harga. Yang masih jualan peniti, ngapain impor? Di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi dalam negeri," ujarnya.
Oleh karena itu, di dalam beleid revisi Permendag 50/2020, Teten mengusulkan barang impor dengan harga di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Baca juga: Duo Smartphone Lipat Baru Samsung Dibuat dari Bahan Daur Ulang
"Menurut saya itu harganya harus dipatok, minimum USD100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong," tegasnya.
"Susah kalau (pembatasan) produk. Mendingan kita mainnya di harga. Yang masih jualan peniti, ngapain impor? Di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi dalam negeri," ujarnya.
Oleh karena itu, di dalam beleid revisi Permendag 50/2020, Teten mengusulkan barang impor dengan harga di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Baca juga: Duo Smartphone Lipat Baru Samsung Dibuat dari Bahan Daur Ulang
"Menurut saya itu harganya harus dipatok, minimum USD100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong," tegasnya.
(uka)
Lihat Juga :