Antisipasi Banjirnya Produk China di Platform Digital, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas
Kamis, 27 Juli 2023 - 18:59 WIB
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan bahwa pasar digital Indonesia berpotensi dikuasai produk asing, terutama dari China. Salah satu upaya untuk melindungi pasar digital Tanah Air adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) digital ekonomi.
Menurut Teten upaya itu telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet.
"Kemarin waktu rapat kabinet di Istana, dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital ekonomi," ungkap Teten kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Teten juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) untuk segera disahkan. Menurutnya aturan tersebut sudah dibahas sejak lama.
"Pembahasan revisi permendag itu kan sudah sejak zaman Pak Lutfi, Pak Mendag yang lama. Tapi sampai sekarang, harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," tuturnya.
Teten menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya tidak mau berbagi lapak dengan produk impor, terutama produk-produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri dan harganya terbilang murah.
"Susah kalau (pembatasan) produk. Mendingan kita mainnya di harga. Yang masih jualan peniti, ngapain impor? Di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi dalam negeri," ujarnya.
Oleh karena itu, di dalam beleid revisi Permendag 50/2020, Teten mengusulkan barang impor dengan harga di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
"Menurut saya itu harganya harus dipatok, minimum USD100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong," tegasnya.
Menurut Teten upaya itu telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet.
"Kemarin waktu rapat kabinet di Istana, dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital ekonomi," ungkap Teten kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Teten juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) untuk segera disahkan. Menurutnya aturan tersebut sudah dibahas sejak lama.
"Pembahasan revisi permendag itu kan sudah sejak zaman Pak Lutfi, Pak Mendag yang lama. Tapi sampai sekarang, harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," tuturnya.
Teten menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya tidak mau berbagi lapak dengan produk impor, terutama produk-produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri dan harganya terbilang murah.
"Susah kalau (pembatasan) produk. Mendingan kita mainnya di harga. Yang masih jualan peniti, ngapain impor? Di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi dalam negeri," ujarnya.
Oleh karena itu, di dalam beleid revisi Permendag 50/2020, Teten mengusulkan barang impor dengan harga di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
"Menurut saya itu harganya harus dipatok, minimum USD100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong," tegasnya.
(uka)
tulis komentar anda