Aturan PLTS Atap Direvisi, Listrik Lebih dari Panel Surya Tak Lagi Dibeli PLN

Jum'at, 28 Juli 2023 - 12:51 WIB
Baca Juga: Energi Hijau jadi Tren, PLTS Atap Kian Diminati Sektor Komersial dan Industri

Fabby menjelaskan, pada peraturan sebelumnya dimuat aturan net metering. Yaitu masyarakat yang menggunakan PLTS atap maka produksinya akan terserap oleh PLN. Kemudian akan dikembalikan kompensasi berupa potongan tagihan listrik PLN.

Akan tetapi dalam revisi Permen ESDM 26/2021 itu menghapuskan ketentuan net metering. Hal itulah yang membuat PLN tidak lagi menghargai listrik PLTS yang diproduksi oleh masyarakat. "Sehingga kelebihan energi listrik yang dikirimkan ke PLN tidak lagi dihargai 100%," sambungnya.

Menurut Fabby kebijakan tersebut diambil lantaran saat ini PLN mengalami over suply listrik. Sehingga dikhawatirkan jika terus membayari listrik PLTS masyarakat justru akan berdampak revenue perseroan ke depannya.

"Tapi alasan PLN karena PLN saat ini mengalami over capacity yang cukup besar, dan kalau PLN masih harus menerima listrik dari PLTS atap, PLN merasa kehilangan revenue," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!