Aturan PLTS Atap Direvisi, Listrik Lebih dari Panel Surya Tak Lagi Dibeli PLN
Jum'at, 28 Juli 2023 - 12:51 WIB
Revisi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap membuat tidak lagi menghargai masyarakat yang memproduksi listrik sendiri dari panel surya. Foto/Dok
JAKARTA - Revisi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap membuat tidak lagi menghargai masyarakat yang memproduksi listrik sendiri dari panel surya . Hal itu termasuk dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Hemat Biaya Listrik, KAI Rogoh Kocek Rp1 Miliar Bangun PLTS Atap
Namun demikian Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menerangkan, masyarakat yang memasang panel surya akan tetap terhubung dengan jaringan PLN . Listrik yang dihasilkan dari panel surya akan tetap terserap oleh PLN. Akan tetapi sudah tidak ada lagi harganya.
"Jika kemudian ada over capacity (listrik PLTS), kalau dia (masyarakat) mengirim, istilahnya itu menjadi sodakoh, jadi kita mensodaqohkan listrik kepada PLN, karena tidak akan dihargai lagi, itu yang membedakan dengan aturan sebelumnya," ujar Fabby dalam Market Review IDXChannel, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Hemat Biaya Listrik, KAI Rogoh Kocek Rp1 Miliar Bangun PLTS Atap
Namun demikian Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menerangkan, masyarakat yang memasang panel surya akan tetap terhubung dengan jaringan PLN . Listrik yang dihasilkan dari panel surya akan tetap terserap oleh PLN. Akan tetapi sudah tidak ada lagi harganya.
"Jika kemudian ada over capacity (listrik PLTS), kalau dia (masyarakat) mengirim, istilahnya itu menjadi sodakoh, jadi kita mensodaqohkan listrik kepada PLN, karena tidak akan dihargai lagi, itu yang membedakan dengan aturan sebelumnya," ujar Fabby dalam Market Review IDXChannel, Jumat (28/7/2023).
Lihat Juga :