Akulaku Restrukturisasi Kredit 13.876 Debitur Senilai Rp47,3 Miliar
Selasa, 28 Juli 2020 - 22:28 WIB
Akulaku hingga Juli 2020 telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Perusahaan penyedia layanan kredit online , Akulaku Finance Indonesia, hingga Juli 2020 telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar. Restrukturisasi tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban para nasabah yang terdampak wabah Covid-19.
Presdir Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah. Namun, jelas dia, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.
"Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam peraturan OJK," jelas Efrinal dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).
(Baca Juga: OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp776,9 Triliun)
Dia berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak pandemi Covid-19. "Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan," imbuhnya.
Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online, tegas dia, ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana arahan pemerintah. Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan OJK, sebagai lembaga pengawas industri keuangan Indonesia yang salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah lembaga keuangan di Indonesia.
Presdir Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah. Namun, jelas dia, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.
"Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam peraturan OJK," jelas Efrinal dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).
(Baca Juga: OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp776,9 Triliun)
Dia berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak pandemi Covid-19. "Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan," imbuhnya.
Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online, tegas dia, ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana arahan pemerintah. Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan OJK, sebagai lembaga pengawas industri keuangan Indonesia yang salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah lembaga keuangan di Indonesia.
Lihat Juga :