Akulaku Restrukturisasi Kredit 13.876 Debitur Senilai Rp47,3 Miliar
Selasa, 28 Juli 2020 - 22:28 WIB
JAKARTA - Perusahaan penyedia layanan kredit online , Akulaku Finance Indonesia, hingga Juli 2020 telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar. Restrukturisasi tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban para nasabah yang terdampak wabah Covid-19.
Presdir Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah. Namun, jelas dia, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.
"Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam peraturan OJK," jelas Efrinal dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).
(Baca Juga: OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp776,9 Triliun)
Dia berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak pandemi Covid-19. "Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan," imbuhnya.
Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online, tegas dia, ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana arahan pemerintah. Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan OJK, sebagai lembaga pengawas industri keuangan Indonesia yang salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah lembaga keuangan di Indonesia.
Di bagian lain, Hamdi, mitra ojol sekaligus seorang staf dari perusahaan logistik pengantaran paket mengaku bersyukur mendapat relaksasi kredit dari Akulaku Finance Indonesia. Hal itu, tegas dia, sangat membantu mengingat kian beratnya tekanan terhadap berbagai usaha di masa pandemi ini.
Hamdi mengaku mendapat informasi mengenai relaksasi pinjaman tersebut dari teman sejawatnya dan melalui notifikasi atau pemberitahuan langsung dari aplikasi yang dia miliki. "Dan benar. Kalau selama pandemi, memang distop dulu, maksudnya untuk penundaan bayarnya, jadi sampai dua bulan tanpa ada cicilan," katanya kepada media.
(Baca Juga: OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit)
Hamdi mengaku sudah lama menggunakan Akulaku sebagai layanan kredit online yang membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga menggunakan pinjaman Akulaku untuk membantu usahanya. Mengenal Akulaku pada 2017, Hamdi yang awalnya hanya mencoba-coba saja, mengaku akhirnya merasakan banyak manfaat dari platform kredit digital tersebut.
Dia juga mengapresiasi proses pengajuan pinjaman di Akulaku yang menurutnya tidak berbelit-belit. Mulai dari pengajuan hingga penagihan, kata dia, pihak administrasi Akulaku sangat kooperatif. "Prosedur tidak sulit, selama pembayaran semuanya memenuhi syarat langsung di ACC pengajuan kreditnya. Dan juga tidak ada masalah saat menggunakan, penagihan juga kooperatif," tuturnya.
Presdir Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah. Namun, jelas dia, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.
"Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam peraturan OJK," jelas Efrinal dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).
(Baca Juga: OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp776,9 Triliun)
Dia berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak pandemi Covid-19. "Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan," imbuhnya.
Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online, tegas dia, ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana arahan pemerintah. Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan OJK, sebagai lembaga pengawas industri keuangan Indonesia yang salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah lembaga keuangan di Indonesia.
Di bagian lain, Hamdi, mitra ojol sekaligus seorang staf dari perusahaan logistik pengantaran paket mengaku bersyukur mendapat relaksasi kredit dari Akulaku Finance Indonesia. Hal itu, tegas dia, sangat membantu mengingat kian beratnya tekanan terhadap berbagai usaha di masa pandemi ini.
Hamdi mengaku mendapat informasi mengenai relaksasi pinjaman tersebut dari teman sejawatnya dan melalui notifikasi atau pemberitahuan langsung dari aplikasi yang dia miliki. "Dan benar. Kalau selama pandemi, memang distop dulu, maksudnya untuk penundaan bayarnya, jadi sampai dua bulan tanpa ada cicilan," katanya kepada media.
(Baca Juga: OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit)
Hamdi mengaku sudah lama menggunakan Akulaku sebagai layanan kredit online yang membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga menggunakan pinjaman Akulaku untuk membantu usahanya. Mengenal Akulaku pada 2017, Hamdi yang awalnya hanya mencoba-coba saja, mengaku akhirnya merasakan banyak manfaat dari platform kredit digital tersebut.
Dia juga mengapresiasi proses pengajuan pinjaman di Akulaku yang menurutnya tidak berbelit-belit. Mulai dari pengajuan hingga penagihan, kata dia, pihak administrasi Akulaku sangat kooperatif. "Prosedur tidak sulit, selama pembayaran semuanya memenuhi syarat langsung di ACC pengajuan kreditnya. Dan juga tidak ada masalah saat menggunakan, penagihan juga kooperatif," tuturnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda