Pemegang Polis WanaArtha Life Ajukan Class Action ke PN Jakarta Selatan

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:12 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WAL) secara resmi mengajukan tuntutan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel) Kamis (23/7/2020). Class action dilakukan setelah upaya praperadilan yang ditempuh para pemegang polis dinyatakan gugur oleh PN Jaksel karena pokok perkara telah digelar di PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Asuransi Jiwasraya.

Pemicu upaya hukum yang dilakukan oleh WanaArtha Life maupun para pemegang polis karena telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) atas pemblokiran dan penyitaan efek rekening WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung (KJ) pada Januari 2020 yang berakibat gagal bayar kewajiban perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1974 ini kepada nasabah atau pemegang polis. Hingga saat ini rekening WanaArtha Life masih disita oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Jiwasraya tetap Dibubarkan, Dirut pede Diselamatkan erick Thohir-Sri Mulyani)



“Kami mengupayakan class action setelah Praperadilan WanaArtha Life digugurkan oleh PN Jaksel yang ironisnya majelis hakim belum memeriksa substansi praperadilan dan bukti-bukti serta keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan di persidangan praperadilan atas penyitaan akibat perbuatan melawan hukum oleh Kejagung yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU Pasar Modal mengenai penyitaan rekening efek," ujar Wahjudi, perwakilan pemegang polis WanaArtha Life, di Jakarta baru-baru ini.

Wahjudi sebagai nasabah WanaArtha Life selama 26 tahun menegaskan, penyitaan terhadap rekening efek WanaArtha Life merupakan tindakan semena-mena dan bertentangan dengan hukum. Terlebih, banyak PP yang menggantungkan nasib dan penghidupan dari investasi yang dipercayakan kepada WanaArtha Life.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!