Pemegang Polis WanaArtha Life Ajukan Class Action ke PN Jakarta Selatan

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:12 WIB
"Jujur saya tidak paham akar masalahnya hingga uang kami disita. Mengapa otoritas negara di bidang hukum dan keuangan yang harusnya melindungi hak-hak asasi nasabah atau pemegang polis justru telah memblokir dan menyita rekening efek WanaArtha Life yang di dalamnya terdapat dana kelolaan pemegang polis tanpa prosedur pemeriksaan yang mendalam terhadap adanya dugaan kuat terhadap tipikor,” keluhnya. (Baca juga: Taliban Umumkan Gencatan Senjata saat Idul Adha di Afghanistan)

Selain itu, Yanto, salah satu pemegang polis dari Surabaya, mengaku sangat tersiksa akibat penyitaan ini. Pasalnya, Yanto harus menanggung lima jiwa. Selain keluarganya, ibunya pun sakit sesak nafas sejak 2013. “Sekarang bagaimana bisa beli obat yang dibutuhkan, mahal, dan harus juga menyediakan oksigen 24 jam? Jadi tolong majelis hakim bisa terbuka nurani dan hati serta bertindak adil kepada kami untuk mengabulkan pembukaan sita. Kalau ini tidak dikabulkan, keluarga kami semakin menderita dan mempercepat serumah harus mati," tuturnya.

Kuasa hukum pemegang polis, Ester I Jusuf, mengatakan, setidaknya ada 15 orang pemegang polis WAL yang mengajukan gugatan class action. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector, dan Asuransi Wana Saving Plus. (Lihat videonya: Mengaku Bisa Gandakan Uang Triliunan, Seorang Dukun di Malang Diciduk Polisi)

Ester menjelaskan, rekening efek maupun reksa dana yang saat ini disita tidak memiliki keterkaitan dengan kasus PT Jiwasraya yang proses hukumnya sedang berjalan. “Rekening yang disita Kejaksaan Agung dikelola oleh WanaArtha, bukan dimiliki, diperoleh, ataupun karena hasil dari tindak pidana korupsi Jiwasraya. Bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa atas kasus Jiwasraya, tidak ada satu pun fakta yang menjelaskan rekening reksa dana maupun efek ini milik para terdakwa,” ucapnya.

Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y Matulatuwa mengungkapkan, perusahaan tetap menghormati langkah class action yang dilakukan oleh para pemegang polis karena hal itu merupakan hak yang dilindungi undang-undang. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!