KKP Siap Kawal Jalan Terang Investasi hingga Perlindungan Ekosistem di Jalur Penting
Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:47 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) memastikan siap mengawal pemanfaatan ruang laut di wilayah Selat Malaka dan Laut Flores, menyusul terbitnya aturan rencana zonasi antarwilayah di dua kawasan tersebut. Kehadiran Perpres No. 29 tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dan Perpres No. 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka, belum lama ini, diyakini menjadi jalan terang geliat investasi di ruang laut, keselamatan pelayaran, menjamin kedaulatan negara, sekaligus perlindungan bagi kesehatan ekosistem.
"Penetapan dua perpres RZ KAW merupakan momentum yang amat penting, mengingat posisi geo strategis Selat Malaka sebagai choke point lalu lintas pelayaran yang padat wilayah Asia Tenggara dan Laut Flores sebagai salah satu destinasi super prioritas wisata kelas dunia. Potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu dikelola dengan baik dan penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," ungkap Dirjen Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G. Manappo, dalam talkshow Bincang Bahari di Jakarta, dikutip Rabu (2/8/2023).
Peraturan yang terbit pada 6 Juni tersebut menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka. RZ KAW juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang laut.
Tahun lalu KKP telah memprakarsai lahirnya enam beleid serupa untuk mengatur rencana zonasi antar kawasan di Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar. Ini mencatatkan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZKAW dalam setahun.
Penyusunan RZ KAW sendiri merupakan amanat UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan, penetapan RZ KAW di Selat Malaka dan Laut Flores akan mendukung pelaksanaan program-program ekonomi biru KKP. Dengan adanya pengaturan ini, pemanfaatan ruang laut tidak hanya menggeliatkan investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem.
"Pak Menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima. Untuk itu, penyusunan terus dikebut oleh tim teknis sehingga amanat 20 bisa terselesaikan," paparnya.
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menyambut baik terbitnya peraturan presiden mengenai rencana zonasi kawasan antarwilayah di Selat Malaka dan Laut Flores. Pengaturan dua wilayah perairan dengan karakterikstik berbeda itu sekaligus akan meningkatkan keselamatan pelayaran dan pemanfaat laut lainnya.
Baca Juga
"Penetapan dua perpres RZ KAW merupakan momentum yang amat penting, mengingat posisi geo strategis Selat Malaka sebagai choke point lalu lintas pelayaran yang padat wilayah Asia Tenggara dan Laut Flores sebagai salah satu destinasi super prioritas wisata kelas dunia. Potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu dikelola dengan baik dan penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," ungkap Dirjen Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G. Manappo, dalam talkshow Bincang Bahari di Jakarta, dikutip Rabu (2/8/2023).
Peraturan yang terbit pada 6 Juni tersebut menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka. RZ KAW juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang laut.
Tahun lalu KKP telah memprakarsai lahirnya enam beleid serupa untuk mengatur rencana zonasi antar kawasan di Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar. Ini mencatatkan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZKAW dalam setahun.
Penyusunan RZ KAW sendiri merupakan amanat UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan, penetapan RZ KAW di Selat Malaka dan Laut Flores akan mendukung pelaksanaan program-program ekonomi biru KKP. Dengan adanya pengaturan ini, pemanfaatan ruang laut tidak hanya menggeliatkan investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem.
"Pak Menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima. Untuk itu, penyusunan terus dikebut oleh tim teknis sehingga amanat 20 bisa terselesaikan," paparnya.
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menyambut baik terbitnya peraturan presiden mengenai rencana zonasi kawasan antarwilayah di Selat Malaka dan Laut Flores. Pengaturan dua wilayah perairan dengan karakterikstik berbeda itu sekaligus akan meningkatkan keselamatan pelayaran dan pemanfaat laut lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda