34 Ribu Hektare Tanah di IKN Nusantara Dipastikan Telah Berkepastian Hukum

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 22:42 WIB
"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Masalah Tanah Selesai, Kementerian ATR/BPN Rampungkan 12 Paket Pengadaan Lahan di IKN

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar Badan OIKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia. Dengan demikian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan.

"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," sambungnya.

Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertifikat. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam pembangunan ibu kota negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!