Ada Penjaminan Kredit, Bunga Bank Harusnya Bisa Ditekan
Rabu, 29 Juli 2020 - 14:18 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, adanya insentif berupa penjaminan kredit oleh pemerintah, maka suku bunga kredit korporasi untuk non-UMKM dan non-BUMN akan mampu ditekan menjadi sekitar 7%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk menjamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah.
"Jadi ini insentif yang cukup besar, jadi suku bunganya ini pasti lebih murah," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (29/7/2020). ( Baca juga:Menkeu Berikan Kriteria Perusahaan Dapat Jaminan Kredit, Apa Saja? )
Dia pun mengatakan, perbankan saat ini sudah mendapatkan keringanan cost of fund yang cukup baik seiring dengan penurunan suku bunga acuan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk menjamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah.
"Jadi ini insentif yang cukup besar, jadi suku bunganya ini pasti lebih murah," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (29/7/2020). ( Baca juga:Menkeu Berikan Kriteria Perusahaan Dapat Jaminan Kredit, Apa Saja? )
Dia pun mengatakan, perbankan saat ini sudah mendapatkan keringanan cost of fund yang cukup baik seiring dengan penurunan suku bunga acuan.
Lihat Juga :