Menkeu Berikan Kriteria Perusahaan Dapat Jaminan Kredit, Apa Saja?

Rabu, 29 Juli 2020 - 11:33 WIB
loading...
Menkeu Berikan Kriteria...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah sudah meluncurkan program penjaminan kredit kepada korporasi besar. Meski demikian, pemerintah tak sembarang memberikannya, alias ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak Covid-19. Pun, perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.

"Kriterianya, yang jelas dia terdampak Covid-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layereffect signifikan. Selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Sri Mulyani dalam acara peluncuran penjaminan kredit yang di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non-prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit. ( Baca juga:Cadas, Bahlil Tekankan Tak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya )

"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan," katanya.

Dia pun akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan dalam pemberian kredit ini. Di sisi lain, sumber dana penjaminan kredit korporasi ini telah ditetapkan dalam APBN 2020 dan dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk 2021 kami akan terus diskusikan dengan DPR saat presiden menyampaikan RUU APBN 2020 pada 14 Agustus nanti," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nawakara Perkuat Keamanan...
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi lewat Sistem Terintegrasi Realtime
Soal Bayar Utang Whoosh...
Soal Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Menko Airlangga Sebut Kalau Korporasi Banyak Cara
Bank QNB Indonesia Memperkuat...
Bank QNB Indonesia Memperkuat Fokus pada Bisnis Perbankan Korporasi
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan Korporasi
Satukan Pemimpin Korporasi...
Satukan Pemimpin Korporasi dan Sosial untuk Memperkuat Ketahanan Bisnis
Pamit dari Kemenkeu,...
Pamit dari Kemenkeu, Sri Mulyani Menangis
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Melawan Jeruji Korporasi:...
Melawan Jeruji Korporasi: Lika-Liku Yusof Ferdinand Raih Gelar Doktor Hukum
Dukung Kejagung Berantas...
Dukung Kejagung Berantas Kejahatan Korporasi Sawit, Sahroni: Masyarakat Tak Boleh Jadi Korban
Rekomendasi
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved