Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Pemerintah Buka Opsi PKPU

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:00 WIB
Dalam PKPU Pengadilan Negeri melarang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi). Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tol Pemalang-Batang yang Dijual Waskita Belum Dilirik Investor

Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya nggak mau jawab itu dulu. Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013 kemarin jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," tutur dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!