BTN Bidik Pembiayaan Penyaluran Kredit Apartemen Warga Negara Asing
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:45 WIB
JAKARTA - Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mendukung kebijakan pemerintah yang akan memberikan izin kepemilikan apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA). Dia menilai kebijakan tersebut merupakan sentimen positif untuk mendorong pasar apartemen yang saat ini tengah lesu karena ada penurunan market di dalam negeri.
"Kita sangat mendukung terutama untuk high risk terutama kalau kebijakan itu akan dibuka kalau itu ada investor dari luar termasuk asing. Sehingga, market apartemen yang saat ini lesu bisa terdorong naik itu kita dorong bangat, negara tetangga kan seperti itu. Kita pasti seneng banget kalau itu terjadi," ujar Nixon usai acara Akad Masal BTN, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, Nixon menjelaskan pihaknya akan tetap fokus untuk melayanai pembiayaan untuk perumahan bersubsidi terlebih dahulu. Mengingat saat ini jumlah Kepemilikan rumah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tergolong masih tinggi. Belum lagi ada angka backlog perumahan yang saat ini totalnya 12,7 juta.
"Belum ada, sementara kita masih fokus juga ke perumahan subsidi. Aku belum tahu juga, seberapa besar marketnya (KPA Asing)," sambungnya.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diamanatkan terkait kemudahan kepemilikan properti oleh WNA.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan beberapa perubahan pengaturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan pemilikan rumah tinggal/hunian untuk WNA. Menurut dia bertujuan untuk membuka seluas-luasnya pintu investasi.
"Pertama jika punya paspor dan visa bisa kita berikan hak kepemilikan hunian. Kemudian, kalau dulu hunian yang dimiliki hanya yang berada di atas tanah hak pakai sekarang dapat diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun, bagi rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan," kata Suyus.
Terkait kemudahan kepemilikan aset properti untuk WNA, Suyus Windayana mengatakan bahwa tetap ada batasan yang harus dipenuhi.
"Nanti kita batasi dalam satu apartemen itu ada berapa hunian, orang asing yang boleh memiliki itu berapa persen, sehingga harapannya industrinya akan lebih berkembang lagi, tapi kita batasi. Untuk harga, lokasi juga kita batasi. Kalau untuk rumah tapak kita batasi untuk satu bidang luasnya maksimal 2.000 meter kalau lebih dari itu harus ada perizinan dari menteri tapi ada harga minimalnya juga," terang dia.
"Kita sangat mendukung terutama untuk high risk terutama kalau kebijakan itu akan dibuka kalau itu ada investor dari luar termasuk asing. Sehingga, market apartemen yang saat ini lesu bisa terdorong naik itu kita dorong bangat, negara tetangga kan seperti itu. Kita pasti seneng banget kalau itu terjadi," ujar Nixon usai acara Akad Masal BTN, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, Nixon menjelaskan pihaknya akan tetap fokus untuk melayanai pembiayaan untuk perumahan bersubsidi terlebih dahulu. Mengingat saat ini jumlah Kepemilikan rumah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tergolong masih tinggi. Belum lagi ada angka backlog perumahan yang saat ini totalnya 12,7 juta.
"Belum ada, sementara kita masih fokus juga ke perumahan subsidi. Aku belum tahu juga, seberapa besar marketnya (KPA Asing)," sambungnya.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diamanatkan terkait kemudahan kepemilikan properti oleh WNA.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan beberapa perubahan pengaturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan pemilikan rumah tinggal/hunian untuk WNA. Menurut dia bertujuan untuk membuka seluas-luasnya pintu investasi.
"Pertama jika punya paspor dan visa bisa kita berikan hak kepemilikan hunian. Kemudian, kalau dulu hunian yang dimiliki hanya yang berada di atas tanah hak pakai sekarang dapat diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun, bagi rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan," kata Suyus.
Terkait kemudahan kepemilikan aset properti untuk WNA, Suyus Windayana mengatakan bahwa tetap ada batasan yang harus dipenuhi.
"Nanti kita batasi dalam satu apartemen itu ada berapa hunian, orang asing yang boleh memiliki itu berapa persen, sehingga harapannya industrinya akan lebih berkembang lagi, tapi kita batasi. Untuk harga, lokasi juga kita batasi. Kalau untuk rumah tapak kita batasi untuk satu bidang luasnya maksimal 2.000 meter kalau lebih dari itu harus ada perizinan dari menteri tapi ada harga minimalnya juga," terang dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda