Pembentukan Lembaga Pemungut Iuran Batu Bara Kian Dekat
Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:45 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) hingga kini masih mengupayakan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai lembaga yang nantinya bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) terkait ini.
Katanya, sudah ada titik terang dan tidak ada perbedaan pandangan antara kementerian perihal skema iuran pungut salur dana kompensasi batu bara atas kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) tersebut.
"Kalau dalam pemahaman saya karena saya kemarin ikut rapat, sudah hampir tidak masalah. Maksudnya tidak ada perbedaan pendapat antara kementerian," terangnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Diungkapkan Dadan, isu yang dibahas pihaknya dengan Kemenkomarves yaitu terkait soal mekanisme, pengaturan, hingga penerapan royalti dengan skema pungut salur ini.
"Kalau besaran pungutan, sifatnya pungutan. Ini dipakai untuk membayar selisih batu bara yang dipakai untuk PLN. Selisihnya berapa? Itu kan selisihnya dinamis," urainya.
Ia menambahkan, nantinya setiap pelaku usaha akan dikenakan pungutan secara proporsional terhadap besaran produksinya masing-masing. "Kira-kira mirip dengan sawit," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menuturkan bahwa, untuk kebijakan skema pungut salur ini sudah masuk dalam tahap akhir pembahasan.
“Ya sudah tahap terakhirlah, artinya sekarang prosesnya ada di perubahan HBA. Nah, minggu itu sudah kembali ke Kemenko, Kemenkeu, mustinya udah ga ada lagi karena kan royalti dan Ppn udah beres terakhir," jelasnya.
Baca Juga
Katanya, sudah ada titik terang dan tidak ada perbedaan pandangan antara kementerian perihal skema iuran pungut salur dana kompensasi batu bara atas kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) tersebut.
"Kalau dalam pemahaman saya karena saya kemarin ikut rapat, sudah hampir tidak masalah. Maksudnya tidak ada perbedaan pendapat antara kementerian," terangnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Diungkapkan Dadan, isu yang dibahas pihaknya dengan Kemenkomarves yaitu terkait soal mekanisme, pengaturan, hingga penerapan royalti dengan skema pungut salur ini.
"Kalau besaran pungutan, sifatnya pungutan. Ini dipakai untuk membayar selisih batu bara yang dipakai untuk PLN. Selisihnya berapa? Itu kan selisihnya dinamis," urainya.
Ia menambahkan, nantinya setiap pelaku usaha akan dikenakan pungutan secara proporsional terhadap besaran produksinya masing-masing. "Kira-kira mirip dengan sawit," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menuturkan bahwa, untuk kebijakan skema pungut salur ini sudah masuk dalam tahap akhir pembahasan.
“Ya sudah tahap terakhirlah, artinya sekarang prosesnya ada di perubahan HBA. Nah, minggu itu sudah kembali ke Kemenko, Kemenkeu, mustinya udah ga ada lagi karena kan royalti dan Ppn udah beres terakhir," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda