Menteri ESDM Tanggapi Gugatan Freeport soal Bea Keluar
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 16:46 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) buka suara soal keberatan yang diajukan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengenai kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan ataupun naik banding. Ia pun mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).
Arifin juga menegaskan, pemerinah tidak akan melakukan perubahan atau revisi soal aturan bea keluar tersebut. "Enggak ada (revisi aturan)," imbuhnya.
Sebelumnya, Freeport Indonesia mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.
Sebelumnya, PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia menuturkan, kesepakatan itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan ataupun naik banding. Ia pun mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).
Arifin juga menegaskan, pemerinah tidak akan melakukan perubahan atau revisi soal aturan bea keluar tersebut. "Enggak ada (revisi aturan)," imbuhnya.
Sebelumnya, Freeport Indonesia mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.
Sebelumnya, PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia menuturkan, kesepakatan itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
tulis komentar anda