Gara-gara Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Kesulitan Bayar Utang dan Bunga
Rabu, 29 Juli 2020 - 23:51 WIB
Komisaris Utama Bank BRI ini menambahkan, kesulitan yang dialami pelaku UMKM terhadap utangnya di bank langsung direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana lembaga tersebut mengeluarkan POJK Nomor 11 tentang restrukturisasi kredit.
(Baca Juga: Wabah Covid-19 Tidak Pilih-pilih, Sri Mulyani: Semua Elemen Ekonomi Terkena )
"Memberikan pelonggaran dalam bentuk dalam penundaan pembayaran pokok maupun penurunan suku bunga yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan saya rasa sebelum ada PEN pun para pelaku perbankan khususnya di BUMN telah melakukan restrukturisasi yang sifatnya masif," kata dia.
Tiko menyebut, dari survei yang dilakukan McKinsey & Company, secara global yang akan terdampak signifikan mengalami penurunan revenue drastis akibat pandemi Covid-19 adalah segmen mikro disusul segmen ritel. Hal itu diakibatkan dampak dari Covid ini merupakan shock dari sisi supply maupun demand.
(Baca Juga: Wabah Covid-19 Tidak Pilih-pilih, Sri Mulyani: Semua Elemen Ekonomi Terkena )
"Memberikan pelonggaran dalam bentuk dalam penundaan pembayaran pokok maupun penurunan suku bunga yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan saya rasa sebelum ada PEN pun para pelaku perbankan khususnya di BUMN telah melakukan restrukturisasi yang sifatnya masif," kata dia.
Tiko menyebut, dari survei yang dilakukan McKinsey & Company, secara global yang akan terdampak signifikan mengalami penurunan revenue drastis akibat pandemi Covid-19 adalah segmen mikro disusul segmen ritel. Hal itu diakibatkan dampak dari Covid ini merupakan shock dari sisi supply maupun demand.
(akr)
Lihat Juga :