Menaker Bicara Soal Kenaikan Upah Pekerja 15%: Kita Dengarkan Pengusaha Maupun Buruh

Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:46 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah sebesar 15% untuk tahun 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah sebesar 15% untuk tahun 2024.

" UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024 itu masukan (buruh minta 15%), nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) sembari kita akan matangkan (revisi) PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujar Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8/2023).



Baca Juga: Kemenaker Akan Utak-atik Formula Pembentukan Upah Buruh Tahun 2024

Ida menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan proses serap aspirasi untuk membentuk formula kenaikan upah yang akan dituangkan salam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Hal itu merupakan tindak laniut dari disahkannya Peraturan Pemerintah (Perppu) tentang Cipta Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," sambungnya.

Baca Juga: Pentolan Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Upah Naik 15 Persen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!