Kemenaker Akan Utak-atik Formula Pembentukan Upah Buruh Tahun 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) tengah merampungkan revisi dua peraturan pemerintah pasca-pengesahan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua regulasi yang tengah direvisi tersebut adalah PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, salah satu yang menjadi bahasan adalah mengenai perubahan formula kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ).
"Masih dalam proses serap aspirasi publik utk revisi PP 35 dan PP 36. Jadi kami pemerintah paham apa saja masukan dari publik (pengusaha, pekerja dan elemen lain). Di sisi lain kami kasih pemahaman ke mereka tentang konsep substansi yang pemerintah siapkan," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut Indah menjelaskan, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan serap aspirasi rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023. Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Menurutnya ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU No. 6 Tahun 2023. Seperti bersurat kepada Kemenaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar," kata Indah.
Indah pun berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik. Serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.
"Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," tukasnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, salah satu yang menjadi bahasan adalah mengenai perubahan formula kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ).
"Masih dalam proses serap aspirasi publik utk revisi PP 35 dan PP 36. Jadi kami pemerintah paham apa saja masukan dari publik (pengusaha, pekerja dan elemen lain). Di sisi lain kami kasih pemahaman ke mereka tentang konsep substansi yang pemerintah siapkan," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut Indah menjelaskan, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan serap aspirasi rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023. Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Menurutnya ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU No. 6 Tahun 2023. Seperti bersurat kepada Kemenaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar," kata Indah.
Baca Juga
Indah pun berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik. Serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.
"Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," tukasnya.
(uka)