Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya

Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:36 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa gaji PNS baik pusat atau daerah, serta TNI dan Polri akan naik sebesar 8%. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Gaji PNS di 2024 telah dipastikan akan naik. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa gaji PNS baik pusat atau daerah, serta TNI dan Polri akan naik sebesar 8%.

Selain kenaikan gaji, ada pula kenaikan dana pensiun PNS sebesar 12%. Isu tentang kenaikan gaji PNS ini sebenarnya telah merebak sejak bulan Mei lalu.

Dengan kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil agar semaik baik dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.



Tentunya banyak orang yang penasaran seberapa besar pengaruh 8% ini dalam gaji PNS yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Besaran Gaji PNS Sesuai PP Nomor 15 tahun 2019



Berikut ini daftar besaran gaji PNS setiap golongan sebelum adanya peningkatan gaji yang diumumkan Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Golongan I : Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500

Golongan II : Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More