Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:36 WIB
Berikut ini daftar besaran gaji PNS setiap golongan sebelum adanya peningkatan gaji yang diumumkan Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
Golongan I : Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Golongan II : Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Golongan III : Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IV : Rp 3.044.300 - Rp5.901.200.
Baca Juga Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12%
Golongan I : Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Golongan II : Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Golongan III : Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IV : Rp 3.044.300 - Rp5.901.200.
Baca Juga Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12%
Besaran Gaji PNS Jika Naik 8%
Lihat Juga :