Gaduh soal Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, OJK Turun Tangan

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 16:24 WIB
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap langkah OJK pada kasus UIN Raden Mas Said Surakarta. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meluruskan kabar terkait mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta terjerat pinjaman online atau pinjol . Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kasus yang melibatkan ribuan mahasiswa baru tersebut terkait aplikasi paylater.



Wanita yang akrab disapa Kiki ini menambahkan bahwa OJK masih mendalami kasus tersebut. OJK sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak kampus dan Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta.

“Intinya gini, ada yang bekerja sama dengan kampus untuk membukakan rekening dan itu ada banknya juga. Kalau pembukaan rekening saja gak apa-apa, tapi ini ada kerja sama juga dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang kemudian membukakan credit line bagi mahasiswa,” kata Kiki di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Kiki menyebut, ada sekitar 1.200 dari 4.000 mahasiswa baru yang dibukakan rekening bank. Dari 1.200 mahasiswa baru, sebanyak 200 orang dibukakan credit line pada satu PUJK. Hal itu, sambung Kiki, yang menjadi masalah karena para mahasiswa merasa diajarkan untuk konsumtif.



“Jadi kemudian ramai karena ibaratnya mahasiswa ini merasa diajarkan untuk konsumtif, berutang kan itu ibaratnya,” imbuh Kiki.

Selain itu, para mahasiswa yang dibukakan credit line juga diperintahkan untuk menyatakan diri bekerja sebagai buruh agar mendapat approval dari PUJK yang bekerja sama tersebut. Kiki mengatakan, pihaknya sedang mendalami masalah ini terkait adanya dugaan pemaksaan pengisian data.

“Kalau memang terbukti, kami akan memberi teguran. Mahasiswa itu sebenarnya tidak layak untuk berutang,” tutur Kiki.

Seperti diketahui, isu ini mencuat lantaran DEMA UIN Raden Mas Said Solo mewajibkan mahasiswa baru (MABA) mendaftar pinjol sebagai syarat pelaksanaan pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan (PBAK). Aturan mahasiswa baru diharuskan daftar pinjol sebagai syarat pelaksanaan PBAK menuai protes sejumlah pihak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More