5 Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:15 WIB
JAKARTA - Instansi yang memiliki tunjangan kinerja PNS tertinggi tentunya selalu menjadi sorotan. Apalagi, pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian dan lembaga tahun depan.
Ini menjadi kabar gembira bagi para ASN, mengingat baru saja mereka juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Wacana tentang kenaikan tunjangan kinerja PNS ini telah muncul sejak Juni 2023 lalu.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, perubahan skema tukin PNS ini merupakan salah satu bagian dari rencana reformasi birokrasi.
Berikut ini sejumlah instansi yang punya tukin tinggi.
Tunjangan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa tukin terendah adalah sebesar Rp2,53 juta, dan yang tertinggi mencapai Rp33,24 juta.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di BPK. Dalam aturan tersebut tercantum besaran tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp41,55 juta, sedangkan yang terendah di lingkungan BPK adalah Rp1,54 juta.
Ini menjadi kabar gembira bagi para ASN, mengingat baru saja mereka juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Wacana tentang kenaikan tunjangan kinerja PNS ini telah muncul sejak Juni 2023 lalu.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, perubahan skema tukin PNS ini merupakan salah satu bagian dari rencana reformasi birokrasi.
Berikut ini sejumlah instansi yang punya tukin tinggi.
Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi
1. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa tukin terendah adalah sebesar Rp2,53 juta, dan yang tertinggi mencapai Rp33,24 juta.
2. Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di BPK. Dalam aturan tersebut tercantum besaran tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp41,55 juta, sedangkan yang terendah di lingkungan BPK adalah Rp1,54 juta.
3. Kementerian Keuangan
tulis komentar anda