5 Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:15 WIB
Beberapa instansi memiliki tunjangan kinerja PNS tertinggi. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Instansi yang memiliki tunjangan kinerja PNS tertinggi tentunya selalu menjadi sorotan. Apalagi, pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian dan lembaga tahun depan.

Ini menjadi kabar gembira bagi para ASN, mengingat baru saja mereka juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Wacana tentang kenaikan tunjangan kinerja PNS ini telah muncul sejak Juni 2023 lalu.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, perubahan skema tukin PNS ini merupakan salah satu bagian dari rencana reformasi birokrasi.



Berikut ini sejumlah instansi yang punya tukin tinggi.

Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi

1. Kementerian Hukum dan HAM



Tunjangan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa tukin terendah adalah sebesar Rp2,53 juta, dan yang tertinggi mencapai Rp33,24 juta.

2. Badan Pemeriksa Keuangan



Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di BPK. Dalam aturan tersebut tercantum besaran tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp41,55 juta, sedangkan yang terendah di lingkungan BPK adalah Rp1,54 juta.

3. Kementerian Keuangan

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More