5 Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:15 WIB
Tunjangan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa tukin terendah adalah sebesar Rp2,53 juta, dan yang tertinggi mencapai Rp33,24 juta.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di BPK. Dalam aturan tersebut tercantum besaran tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp41,55 juta, sedangkan yang terendah di lingkungan BPK adalah Rp1,54 juta.
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan memberikan gambaran besaran tukin berdasarkan kelas jabatan.
Besaran tukin yang bervariasi, mulai dari yang paling rendah untuk kelas jabatan terendah mendapat Rp2,5 juta. Sedangkan untuk yang tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
2. Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di BPK. Dalam aturan tersebut tercantum besaran tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp41,55 juta, sedangkan yang terendah di lingkungan BPK adalah Rp1,54 juta.
3. Kementerian Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan memberikan gambaran besaran tukin berdasarkan kelas jabatan.
Besaran tukin yang bervariasi, mulai dari yang paling rendah untuk kelas jabatan terendah mendapat Rp2,5 juta. Sedangkan untuk yang tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
Lihat Juga :