5 Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:15 WIB

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta



Pegawai Pemprov DKI Jakarta tidaklah mendapat tukin, melainkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan kepada PNS di pemda. TPP diatur oleh peraturan daerah atau peraturan gubernur setiap daerah, dan besaran tambahan tersebut dapat bervariasi tergantung pada jabatan dan tingkatan PNS.

Besaran TPP tertinggi di wilayah Pemprov DKI Jakarta ini dipegang oleh Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta. Sementara untuk yang terendah mendapat Rp3,5 juta adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

5. Direktorat Jenderal Pajak



Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, besaran tunjangan kinerja untuk PNS DJP diatur berdasarkan level jabatan. Tunjangan terendah senilai Rp5,3 juta diberikan kepada jabatan pelaksana, sementara tunjangan tertinggi Rp117,3 juta diberikan untuk jabatan struktural eselon I.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!