Ucapan, Foto, hingga Perbuatan Pegawai BUMN Kini Ada Etikanya, Melanggar Bisa Disanksi

Kamis, 30 Juli 2020 - 12:59 WIB
Ketiga, adanya pengaduan atau pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Keempat, temuan atau sekumpulan data dan atau informasi terkait dugaan pelanggaran yang diperoleh dari hasil pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh atasan langsung atau inspektorat.

Kelima, adanya alasan yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh ASN secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan atau pemberitahuan serta disetujui oleh atasan langsung. (Baca juga: Ribuan Guru Honorer Menangis Saat Menerima Tunjangan Rp1,5 Juta per Bulan )

"Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Dan jika keputusan dianggap sah apabila rapat Majelis dihadiri oleh minimal lebih 50 persen dari seluruh anggota Majelis. Majelis juga mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan kepada Terlapor untuk membela diri," bunyi bagian tata cara pengambilan keputusan.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More