OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:21 WIB
2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
3. Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
5. Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.
6. Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara
bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
7. OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon
yang antara lain meliputi pengawasan:
- Penyelenggara Bursa Karbon
- Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
3. Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
5. Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.
6. Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris penyelenggara
bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
7. OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon
yang antara lain meliputi pengawasan:
- Penyelenggara Bursa Karbon
- Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
tulis komentar anda