OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:21 WIB
- Pengguna Jasa Bursa Karbon

- Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon

Tata kelola Perdagangan Karbon

- Manajemen risiko

- Perlindungan konsumen

- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon

melalui Bursa Karbon.

8. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diizinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

9. Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

10.Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More