Buruan Daftar! Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 10:52 WIB
Tahun depan pembelian gas LPG 3 kg harus pakai KTP. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg atau bersubsidi untuk mendaftarkan diri secepatnya agar tetap bisa menikmati gas melon tersebut. Sebab, mulai 1 januari, pembelian LPG 3 kg itu hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang KTP-nya sudah terdata.



Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.



"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, dikutip Jumat.

Sesuai Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Ia pun kemudian menuturkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.

"Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau kartu keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," paparnya.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More