Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Berikut Rinciannya
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 11:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan alasan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) lebih tinggi dibandingkan ASN aktif. Hal itu dikarenakan gaji pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.
Mengutip laporan Kementerian Keuangana (Kemenkeu), gaji pensiunan PNS meningkat 12% dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sebesar 8% tahun depan. Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran belanja sebesar Rp52 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp17 triliun khusus gaji pensiunan, sebesar Rp9,4 triliun khusus kenaikan gaji PNS pusat, dan PNS daerah sebesar Rp25 triliun. Penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai contoh, gaji PNS pada 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah saat ini menjadi sekitar Rp1.560.000 dari sebelumnya Rp1.400.000. Sementara, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300. Kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut besaran gaji pensiunan PNS sebelum naik 12%
1. Gaji pensiunan PNS golongan I sebelum naik 12% di kisaran 1.560.000-Rp2.014.000
2. Gaji pensiunan PNS golongan 2 sebelum naik 12% di kisaran Rp1.560.000-Rp2.865.000
Mengutip laporan Kementerian Keuangana (Kemenkeu), gaji pensiunan PNS meningkat 12% dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sebesar 8% tahun depan. Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran belanja sebesar Rp52 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp17 triliun khusus gaji pensiunan, sebesar Rp9,4 triliun khusus kenaikan gaji PNS pusat, dan PNS daerah sebesar Rp25 triliun. Penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai contoh, gaji PNS pada 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah saat ini menjadi sekitar Rp1.560.000 dari sebelumnya Rp1.400.000. Sementara, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300. Kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut besaran gaji pensiunan PNS sebelum naik 12%
1. Gaji pensiunan PNS golongan I sebelum naik 12% di kisaran 1.560.000-Rp2.014.000
2. Gaji pensiunan PNS golongan 2 sebelum naik 12% di kisaran Rp1.560.000-Rp2.865.000
Lihat Juga :
tulis komentar anda