KLHK Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan yang Sebabkan Polusi Udara
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:15 WIB
Menteri Siti juga menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. "Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," tegasnya.
Setelah memberikan sanksi, KLHK juga melakukan observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang berada di Kementerian LHK.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," ungkapnya.
Baca juga: Pomdam Jaya Tahan 3 Anggota TNI terkait Penganiayaan Warga Aceh hingga Tewas
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," pungkasnya.
Setelah memberikan sanksi, KLHK juga melakukan observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang berada di Kementerian LHK.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," ungkapnya.
Baca juga: Pomdam Jaya Tahan 3 Anggota TNI terkait Penganiayaan Warga Aceh hingga Tewas
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :