Penerimaan CHT per Juli 2023 hanya Rp111,23 Triliun, Gara-gara Kenaikan Tarif Cukai?
Senin, 04 September 2023 - 23:32 WIB
Penerimaan negara dari CHT mengalami penurunan. Foto/Dok
JAKARTA - Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023-2024 tidak efektif mengerek penerimaan negara . Sejak diterapkan pada awal tahun, penerimaan negara dari CHT terus menurun.
Baca juga: Turun 5%, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau jadi Rp72,35 Triliun per April
Penerimaan CHT sampai akhir Juli 2023 tercatat Rp111,23 triliun, lebih rendah 8,93% bila dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama (yoy). Kenaikan tarif cukai rokok tidak linier dengan peningkatan penerimaan cukai karena adanya perubahan pada produksi rokok.
“Saat terjadi penurunan produksi akibat kenaikan tarif, kenaikan itu justru akan menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok karena penurunan produksi tidak bisa dikompensasi dengan kenaikan tarif,” kata Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo, dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Turun 5%, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau jadi Rp72,35 Triliun per April
Penerimaan CHT sampai akhir Juli 2023 tercatat Rp111,23 triliun, lebih rendah 8,93% bila dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama (yoy). Kenaikan tarif cukai rokok tidak linier dengan peningkatan penerimaan cukai karena adanya perubahan pada produksi rokok.
“Saat terjadi penurunan produksi akibat kenaikan tarif, kenaikan itu justru akan menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok karena penurunan produksi tidak bisa dikompensasi dengan kenaikan tarif,” kata Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo, dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Lihat Juga :