Turun 5%, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau jadi Rp72,35 Triliun per April

Senin, 22 Mei 2023 - 19:21 WIB
loading...
Turun 5%, Penerimaan...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga April 2023 sebesar Rp72,35 triliun. Foto/MPI/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga April 2023 sebesar Rp72,35 triliun. Jumlah tersebut menurun 5,16% secara tahunan (year-on-year/yoy).

"Ini dipengaruhi penurunan penerimaan April 2023 yang cukup dalam, hingga minus 17,08% yoy," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Mei 2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Menurut dia, penerimaan CHT turun akibat penurunan produksi terutama golongan 1 dan tingginya basis penerimaan April 2022 karena pelunasan maju.

Sementara itu, penerimaan April 2023 turun dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, lebaran tahun 2022 yang jatuh pada 2 Mei. "Ini mengharuskan perusahaan melakukan pelunasan maju sebesar Rp7,10 triliun," ungkap Menkeu.

Faktor kedua, pertumbuhan produksi Februari yang jatuh tempo di bulan April didominasi oleh kenaikan golongan III yang menyentuh 42,85%.



Sebenarnya, ungkap Sri, tarif CHT mengalami kenaikan sebesar 1,92%. Namun, karena kenaikan per konsentrasi pada golongan I dan golongan II ke taraf tertentu, golongan I yang mengalami kenaikan paling tinggi juga mengalami kontraksi cukup dalam.

"Golongan I turun hingga sebesar 2,57%, dan bahkan golongan III yang kenaikan cukainya sangat minimal menyebabkan golongan III mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi. Sehingga, tarif rata-rata tertimbang naik 1,92%, lebih rendah dari kenaikan normatif 10%," terang menteri kelahiran Bandar Lampung.



Menkeu memperkirakan ada perubahan dari mereka yang golongan I kemudian banyak muncul pelaku di golongan III atau golongan III mengambil pangsa pasar golongan I dengan harga yang cukainya paling rendah kenaikannya.

"Sehingga kalau kita lihat jumlah volume hasil tembakau atau rokok untuk golongan III sudah naik di 4,51 miliar batang," tutup mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perlunya Deregulasi...
Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Konsisten Beri Layanan...
Konsisten Beri Layanan Prima Berbuah Gallup Customer Engagement Empat Tahun Beruntun
Transaksi Keuangan Digital...
Transaksi Keuangan Digital Saat Ramadan-Idulfitri Naik, Keamanan Jadi Prioritas
Miliarder Amerika Ramai-ramai...
Miliarder Amerika Ramai-ramai Kecam Tarif Trump, Siapa Saja?
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Pasar Batu Bara Masih...
Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak Penjualan Rp596,2 Miliar
GRP Gandeng Mitra Baru...
GRP Gandeng Mitra Baru Dorong Pengadaan Berkelanjutan dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
Rekomendasi
Ratusan Pelayat Mengantar...
Ratusan Pelayat Mengantar Titiek Puspa ke Peristirahatan Terakhir di Tanah Kusir
KPK Terima 561 Laporan...
KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idulfitri, Total Rp341 Juta
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
Berita Terkini
Uni Eropa Balik Melawan...
Uni Eropa Balik Melawan AS, Siap Jatuhkan Tarif 25% Mulai Minggu Depan
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Tumbuh...
Kredit Perbankan Tumbuh 10,3% di Februari 2025, Didorong Bank BUMN
1 jam yang lalu
Difasilitasi BRI, Pengusaha...
Difasilitasi BRI, Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor
1 jam yang lalu
Judi Online Disikat,...
Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening
1 jam yang lalu
SPKS Kolaborasi Laksanakan...
SPKS Kolaborasi Laksanakan Program Petani Sawit Terampil
2 jam yang lalu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Infografis
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Resmi Turun Lagi per 1 Oktober 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved