Turun 5%, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau jadi Rp72,35 Triliun per April
Senin, 22 Mei 2023 - 19:21 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga April 2023 sebesar Rp72,35 triliun. Foto/MPI/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga April 2023 sebesar Rp72,35 triliun. Jumlah tersebut menurun 5,16% secara tahunan (year-on-year/yoy).
"Ini dipengaruhi penurunan penerimaan April 2023 yang cukup dalam, hingga minus 17,08% yoy," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Mei 2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Menurut dia, penerimaan CHT turun akibat penurunan produksi terutama golongan 1 dan tingginya basis penerimaan April 2022 karena pelunasan maju.
Sementara itu, penerimaan April 2023 turun dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, lebaran tahun 2022 yang jatuh pada 2 Mei. "Ini mengharuskan perusahaan melakukan pelunasan maju sebesar Rp7,10 triliun," ungkap Menkeu.
Faktor kedua, pertumbuhan produksi Februari yang jatuh tempo di bulan April didominasi oleh kenaikan golongan III yang menyentuh 42,85%.
Baca juga: Rokok Disamakan dengan Narkoba, Bagaimana Nasib Industri Hasil Tembakau?
Sebenarnya, ungkap Sri, tarif CHT mengalami kenaikan sebesar 1,92%. Namun, karena kenaikan per konsentrasi pada golongan I dan golongan II ke taraf tertentu, golongan I yang mengalami kenaikan paling tinggi juga mengalami kontraksi cukup dalam.
"Ini dipengaruhi penurunan penerimaan April 2023 yang cukup dalam, hingga minus 17,08% yoy," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Mei 2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Menurut dia, penerimaan CHT turun akibat penurunan produksi terutama golongan 1 dan tingginya basis penerimaan April 2022 karena pelunasan maju.
Sementara itu, penerimaan April 2023 turun dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, lebaran tahun 2022 yang jatuh pada 2 Mei. "Ini mengharuskan perusahaan melakukan pelunasan maju sebesar Rp7,10 triliun," ungkap Menkeu.
Faktor kedua, pertumbuhan produksi Februari yang jatuh tempo di bulan April didominasi oleh kenaikan golongan III yang menyentuh 42,85%.
Baca juga: Rokok Disamakan dengan Narkoba, Bagaimana Nasib Industri Hasil Tembakau?
Sebenarnya, ungkap Sri, tarif CHT mengalami kenaikan sebesar 1,92%. Namun, karena kenaikan per konsentrasi pada golongan I dan golongan II ke taraf tertentu, golongan I yang mengalami kenaikan paling tinggi juga mengalami kontraksi cukup dalam.
Lihat Juga :