Bukti Sah, Serah Terima AJB Berikan Kepastian Konsumen

Jum'at, 08 September 2023 - 14:07 WIB
Akta Jual Beli atau AJB dinilai menjadi bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah. Ketelitian masyarakat menjadi penting agar AJB tidak bermasalah. Foto/Dok
JAKARTA - Akta Jual Beli atau AJB dinilai menjadi bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah. Ketelitian masyarakat menjadi penting agar AJB tidak bermasalah.



Hal itu diungkapkan pengamat Hukum Pertanahan dan Properti, Eddy Leks. Menurutnya, selain berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah, AJB juga menunjukkan bahwa kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, telah memenuhi hak serta kewajibannya masing-masing.

"Jadi AJB adalah dokumen sangat penting. AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” kata Eddy, Kamis (7/9/2023).



Kendati demikian, lanjut Eddy, masih ada berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB. Salah satunya, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah.

Lalu AJB yang sudah ditandatangani namun penguasan fisik tidak diserahkan kepada konsumen. "AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” tegas Eddy.



Oleh karena itu, Eddy menyarankan konsumen agar lebih teliti dalam membaca draf AJB untuk memastikan bahwa identitas penjual, objek jual beli, dan harga sudah sesuai.

Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan saat melakukan proses AJB di antaranya yaitu memastikan keaslian bukti kepemilikan, mengecek status kepemilikan, memeriksa detail tanah, mengecek status pemilik, biaya lain-lain, melakukan tanda jadi, pembuatan akta jual beli kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More