BI Ungkap Uang Mutilasi Masuk Kategori Kriminal, Ada Tindak Pidana

Sabtu, 09 September 2023 - 17:17 WIB
Menurut Erwin, jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, itu ada tidak pidananya. "Jadi ini bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang Rupiah dan itu juga ada pidananya," tegas Erwin.

Baca Juga: Simak! Cara Membedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu

Dalam video tersebut dinarasikan uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu. Tampak juga jahitan atau garis sambungan dalam setiap pecahan tersebut. Selain itu, nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atas rupiah mutilasi jelas berbeda.

"Jadi, ini hal yang sangat serius. Tapi secara umum, saya mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga uang Rupiah yang kita cintai, Rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita, bangga dengan Rupiah, pahami Rupiah," pungkas Erwin.

Perlu diketahui, uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi, karena sengaja dirusak. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!