BI Ungkap Uang Mutilasi Masuk Kategori Kriminal, Ada Tindak Pidana
Sabtu, 09 September 2023 - 17:17 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi. Ditekankan juga bahwa uang yang 'dimutilasi' merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam video viral di X atau Twitter yang menunjukkan 4 lembar uang Rp100 ribu yang 'dimutilasi'.
"Pertama bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan sebagai kriminal," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Erwin, jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, itu ada tidak pidananya. "Jadi ini bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang Rupiah dan itu juga ada pidananya," tegas Erwin.
Dalam video tersebut dinarasikan uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu. Tampak juga jahitan atau garis sambungan dalam setiap pecahan tersebut. Selain itu, nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atas rupiah mutilasi jelas berbeda.
"Jadi, ini hal yang sangat serius. Tapi secara umum, saya mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga uang Rupiah yang kita cintai, Rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita, bangga dengan Rupiah, pahami Rupiah," pungkas Erwin.
Perlu diketahui, uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi, karena sengaja dirusak. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam video viral di X atau Twitter yang menunjukkan 4 lembar uang Rp100 ribu yang 'dimutilasi'.
"Pertama bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan sebagai kriminal," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Erwin, jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, itu ada tidak pidananya. "Jadi ini bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang Rupiah dan itu juga ada pidananya," tegas Erwin.
Dalam video tersebut dinarasikan uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu. Tampak juga jahitan atau garis sambungan dalam setiap pecahan tersebut. Selain itu, nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atas rupiah mutilasi jelas berbeda.
"Jadi, ini hal yang sangat serius. Tapi secara umum, saya mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga uang Rupiah yang kita cintai, Rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita, bangga dengan Rupiah, pahami Rupiah," pungkas Erwin.
Perlu diketahui, uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi, karena sengaja dirusak. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda