BI Ungkap Uang Mutilasi Masuk Kategori Kriminal, Ada Tindak Pidana

Sabtu, 09 September 2023 - 17:17 WIB
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi. Ditekankan juga bahwa uang yang dimutilasi merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi. Ditekankan juga bahwa uang yang 'dimutilasi' merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan.

Baca Juga: Kurs Rupiah Tertahan di Rp15.327 Saat Ancaman Perang Dagang AS-China Kembali Membayangi



Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam video viral di X atau Twitter yang menunjukkan 4 lembar uang Rp100 ribu yang 'dimutilasi'.

"Pertama bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan sebagai kriminal," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!