Menkeu Sri Izinkan Perjalanan Dinas ASN, Ini Tata Caranya Sebelum Berangkat
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:57 WIB
"SE GT Covid memuat bahwa setiap pegawai yang melakukan perjalanan harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Bahkan, setiap pegawai yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis poin ketentuan dalam beleid tersebut.
Kelima, bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum harus menunjukkan identitas diri seperti, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
ASN juga menunjukkan surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
"Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR atau Rapid-Test," lanjut penjelasan dari bagian ketentuan dalam belid itu. (Baca juga: Selamatkan Nyawa Pria Tertabrak Perahu, Dokter Berbikini Ini Viral )
Keenam, bagi pegawai yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan di bandara, apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
Selama waktu tunggu hasil PCR test, setiap orang harus menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah atau di tempat akomodasi yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
Kelima, bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum harus menunjukkan identitas diri seperti, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
ASN juga menunjukkan surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
"Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR atau Rapid-Test," lanjut penjelasan dari bagian ketentuan dalam belid itu. (Baca juga: Selamatkan Nyawa Pria Tertabrak Perahu, Dokter Berbikini Ini Viral )
Keenam, bagi pegawai yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan di bandara, apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
Selama waktu tunggu hasil PCR test, setiap orang harus menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah atau di tempat akomodasi yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
(ind)
tulis komentar anda