Heboh di Media Sosial, OJK Kuliti Bahaya Pinjaman Pribadi

Kamis, 14 September 2023 - 13:02 WIB
Banyaknya masyarakat yang terjebak pinpri karena syaratnya yang terbilang mudah. Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga mudah dipenuhi calon peminjam.

"(Selain itu) pinjaman dana cepat, kurang dari satu hari," tambah OJK.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengungkap selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Baca juga: Tanda-tanda Kiamat yang Akan Mengejutkan Dunia di Akhir Zaman

Dari data itu terselip temuan mengenai pinpri. Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!