Heboh di Media Sosial, OJK Kuliti Bahaya Pinjaman Pribadi
Kamis, 14 September 2023 - 13:02 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyatakan bahwa pinjaman pribadi (pinpri) memiliki bahaya tersendiri bagi masyarakat yang berhubungan. Pernyataan OJK ini terkait maraknya isu pinpri belakangan ini di media sosial .
"PinPri merupakan istilah utk orang atau pribadi yg menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial," tulis OJK dalam akun Twitternya, dikutip Kamis (14/9/2023).
OJK menyebut setidaknya ada lima bahaya pinpri terhadap masyarakat yang mengambil pinjaman itu. Pertama, pinpri tidak diawasi dan berizin OJK.
Kedua, pinpri rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian. Ketiga, bunganya sangat tinggi bisa mencapai 35% hingga 40%.
Selanjutnya, jatuh trmpo pinpri rata-rata dalam 24 jam hingga 48 jam. Terakhir, ini yang ngeri, jika gagal bayar data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial.
Banyaknya masyarakat yang terjebak pinpri karena syaratnya yang terbilang mudah. Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga mudah dipenuhi calon peminjam.
"(Selain itu) pinjaman dana cepat, kurang dari satu hari," tambah OJK.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengungkap selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Dari data itu terselip temuan mengenai pinpri. Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Lihat Juga: Daftar Provinsi dengan Utang Pinjol Tertinggi di Indonesia, Jabar Teratas Tembus Rp16,59 T
"PinPri merupakan istilah utk orang atau pribadi yg menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial," tulis OJK dalam akun Twitternya, dikutip Kamis (14/9/2023).
OJK menyebut setidaknya ada lima bahaya pinpri terhadap masyarakat yang mengambil pinjaman itu. Pertama, pinpri tidak diawasi dan berizin OJK.
Kedua, pinpri rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian. Ketiga, bunganya sangat tinggi bisa mencapai 35% hingga 40%.
Selanjutnya, jatuh trmpo pinpri rata-rata dalam 24 jam hingga 48 jam. Terakhir, ini yang ngeri, jika gagal bayar data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial.
Banyaknya masyarakat yang terjebak pinpri karena syaratnya yang terbilang mudah. Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga mudah dipenuhi calon peminjam.
"(Selain itu) pinjaman dana cepat, kurang dari satu hari," tambah OJK.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengungkap selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Dari data itu terselip temuan mengenai pinpri. Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Lihat Juga: Daftar Provinsi dengan Utang Pinjol Tertinggi di Indonesia, Jabar Teratas Tembus Rp16,59 T
(uka)
tulis komentar anda